Law Enforcement Jaminan Produk Halal Terhadap Klausul Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Islam Bogor
Keywords:
law Enforcement, Jaminan Produk Halal, Obat HalalAbstract
Kaum muslimin di Indonesia sebagai umat mayoritas mempunyai hak secara
konstitusional untuk memperoleh jaminan pelayanan dalam produk halal. Oleh karena
itu, pemerintah berkewajiban menjamin dan memfasilitasi masyarakat dalam
menjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan yang
terjamin kehalalannya.
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus proaktif dan harus aksi cepat
atasi keresahan masyarakat karena beredarnya obat palsu dan obat-obatan yang
berbahan haram salahsatunya adalah vaksin berbahan babi.
Peredaran Obat palsu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat,
Berdasarkan sidak dari kementrian kesehatan dan pihak Kepolisian menemukan vaksin
palsu yang melibatkan 14 Rumah sakit yang berlokasi di Kota Bekasi, Cikarang
Kabupaten Bekasi, dan Jakarta.
Obat palsu dengan kandungan bahan aktif yang benar namun dosis yang tidak
mencapai standar akan membuat obat tersebut tidak bekerja maksimal. Hal ini memiliki
efek pada setiap orang, tergantung pada kondisi penyakit yang dialami. Pada pasien
kritis, efek ini dapat berakibat fatal karena tidak tercapainya target terapi. Berbeda
dengan konsumsi pada pasien yang sehat.