Penyuluhan Hukum Pertanahan Masyarakat Babakan Madang Sentul Bogor

Penulis

  • Wahyu Dwi Agung Institut Agama Islam Tazkia
  • Rusdiana Priatna Institut Agama Islam Tazkia
  • Muhammad Isa Mustafa Institut Agama Islam Tazkia

DOI:

https://doi.org/10.30993/tamkin.v3i1.505

Kata Kunci:

Penyuluhan, Hukum Pertanahan, Babakan Madang Bogor, PKM

Abstrak

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum pertanahan kepada masyarakat, khusususnya bagi mereka yang berpendidikan rendah atau yang memerlukan informasi tentang hukum dan pengaturan pertanahan melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). PKM direncanakan akan dilaksanakan di beberapa Desa di wilayah kecamatan Babakan Madang kabupaten Bogor, yang dianggap relevan dan paling membutuhkan atas kegiatan ini, setelah dilakukan observasi dan koordinasi dengan para pihak terkait. Kecamatan Babakan madang memiliki 9 Desa, terletak didaerah strategis dan pemandangan alam berupa bukit yang indah, tidak jauh dari Jakarta ini memiliki nilai ekonomis tinggi. Banyak pembangunan perumahan elit dengan Brand ‘Sentul’ dan usaha dibidang property mengakibatkan kebutuhan tanah semakin tinggi dan tidak jarang memunculkan permasalahan pertanahan. Masyarakat Babakan Madang dihadapkan pada berbagai permasalahan terkait kepemilikan tanah, termasuk pemahaman yang sangat terbatas mengenai hak dan kewajiban hukum pertanahan. Kegiantan ini mengusulkan suatu metode penyuluhan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum pertanahan dan mempromosikan partisipasi aktif mereka dalam proses hukum tersebut. Metode yang dipergunakan dalam PKM ini adalah Participatory Action Research (PAR), yang menuntut Partisipasi masyarakat, apparat Desa, Kecamatan, kantor BPN dan pihak-pihak lain yang terkait. Team PKM secara proaktif menyusun langkah- langkah serta berkoordinasi dengan para pihak tersebut diatas. Kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberikan tambahan pemahaman serta wawasan tentang pertanahan, permasalahan , hukum dana pengaturannya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam literatur mengenai pemberdayaan masyarakat dalam konteks pemahaman hukum pertanahan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan panduan praktis bagi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan komunitas akademis, dalam perencanaan dan pelaksanaan program serupa di wilayah-wilayah lain.

Diterbitkan

2024-01-31