Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Waris (Studi Kasus Bale Mediasi Lombok Timur)

Penulis

  • Dodi Yarli Rusli IAI Tazkia
  • Aulia Azka

DOI:

https://doi.org/10.30993/attahkim.v4i1.50

Kata Kunci:

Perdamaian, Sengketa Waris, Bale Mediasi, Maqashid Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa waris dengan jalan damai (ash-shulhu) melalui Bale Mediasi dan bagaimana jika ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa waris dengan jalan damai (ash-shulhu) melalui Bale Mediasi tidak mengikuti aturan waris Islam. Para mediator telah menjelaskan tentang pembagian waris sesuai syariat kepada para pihak sebagai ahli waris, namun mereka sepakat berdamai dengan keputusan hasil musyawarah. Hasil akhir dari mediasi ini adalah terciptanyanya surat tertulis, yaitu surat kesepakatan perdamaian sebagai alat bukti yang sah. Bale Mediasi mengimplementasikan 4 (empat) aspek maqashid syariah dalam penyelesian sengketa waris dengan jalan damai (ash-shulhu) yaitu menjaga agama (hifdzu din), menjaga jiwa (hifdzu nafs), menjaga akal (hifdzu aql) dan menjaga harta (hifdzu mal).

Diterbitkan

2021-11-19