Tinjauan Dampak Hukum atas Penerapan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2 Tahun 2014 Terhadap Usaha Hotel Syariah di Sofyan Hotel Cut Meutia Cikini
Kata Kunci:
Sofyan Hotel Cut Meutia, Dampak Hukum, Usaha Hotel SyariahAbstrak
Hotel merupakan bagian dari bidang bisnis yang menjanjikan, namun bukan hanya untuk
memperoleh keuntungan material saja, tetapi juga harus didasari kesadaran akan keutamaan
aturan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT kepada manusia. Islam telah mengatur
berbagai hal demi kelangsungan hidup manusia, terutama dalam muamalah. Pada saat ini,
industri bisnis perhotelan mulai mengembangkan diri dengan menerapkan prinsip syariah
kedalam usahanya. Aturan - aturan yang diterapkan oleh hotel syariah tidak luput dari
peraturan hukum, salah satu peraturan hukum yang menaungi usaha hotel syariah ialah
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.2 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data dengan Teknik observasi,
wawancara, dan studi kepustakaan. Pengujian keabsahan data dengan menggunakan uji
kredibilitas dengan bahan referensi, sehingga menghasilkan analisis mengenai bagaimana
dampak hukum atas penerapan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.2 Tahun
2014 pada Sofyan Hotel Cut Meutia Cikini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sofyan Hotel Cut
Meutia Cikini belum memiliki dampak signifikan dari diterapkannya Peraturan Menteri
Pariwisata No.2 tahun 2014 pada usahanya.