Klausul Hukum Persaingan Bisnis Dalam Usaha Supermarket
Kata Kunci:
Hukum Islam, Hukum Positif, Persaingan Bisnis, Supermarket CV Arli SingkawangAbstrak
Bisnis merupakan pekerjaan yang banyak diminati di Indonesia dan dalam setiap
bisnis pasti terdapat sebuah persaingan. Jumlah persaingan tidak sehat cukup
banyak ditemukan di Indonesia. Pada awal dibentuk tahun 2000, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima 2537 laporan. UU No. 5 tahun 1999
adalah hukum terkait persaingan bisnis, akan tetapi hukum persaingan bisnis
menurut perspektif Islam juga dibutuhkan. Karena mayoritas penduduk di
Indonesia beragama muslim maka sudah sewajarnya jika hukum persaingan bisnis
dalam perspektif Islam diketahui hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui hukum persaingan bisnis dalam perspektif Islam. Metode yang
digunakan adalah metode normative legal studies yang mana lokasinya berada di
Supermarket CV Arli Singkawang Kalimantan Barat. Data-data penelitian
didapatkan dari observasi dan wawancara terkait dengan hukum persaingan
bisnis. Data-data tersebut kemudian akan dianalisis secara deskriptif sehingga
menjelaskan tentang hukum persaingan bisnis secara umum dan yang ada pada CV
Arli dalam perspektif Islam dan hukum positif serta kesesuaian antara keduanya.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis teliti hukum persaingan bisnis secara
umum dan yang ada pada CV Arli menurut perspektif Islam dan hukum positif
adalah boleh selama tidak menuju kepada monopoli dan persaingan bisnis yang
tidak sehat.