Rule Model Pengelolaan Zakat Di Masjid Jogokariyan Yogyakarta Terhadap Keabsahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
Kata Kunci:
Tinjauan, Pengelolaan, undang-undang No. 23 tahun 2011, Masjid Jogokariyan YogyakartaAbstrak
Indonesia merupakan negara hukum maka sepatutnya segala aktivitas harus berdasarkan aturan atau perundang-undangan yang mengaturnya. Begitu pula dalam urusan zakat negara Indonesia mengaturnya dalam undang-undang No. 38 tahun 1999 yang diamandemen dengan undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang menjadi acuan untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan yang belum dapat terselesaikan mulai dari legalitas, regulasi sampai masalah pengumpulan, pendistribusian, dan pelaporannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empirical Legal Studies yang mana lokasinya di masjid Jogokariyan Yogyakarta. Selain itu data-data didapatkan dari wawancara dan dokumentasi terkait dengan pengelolaan zakat di masjid Jogokariyan. Data-data tersebut akan di analisis secara deskriptif sehingga menjelaskan tentang kesesuaian antara undang-undang No. 23 tahun 2011 dengan pengelolaan zakat di masjid Jogokariyan Yogyakarta. Berdasarkan penelitian dapat diterangkan bahwa pengelolaan zakat di masjid Jogokariyan sebagaian sudah sesuai dan sebagian lagi belum sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2011.