Rumusan Aturan Uang Elektronik Dalam Prespektif Fatwa Dsn- Mui No 116

Penulis

  • Abdul Mughni STEI Tazkia
  • Mutiara Devi

Kata Kunci:

kebutuhan masyarakat modern, tiket elektronik, uang elektronik

Abstrak

Perkembangan zaman dan teknologi saat ini berkembang pesat, dengan majunya teknologi saat ini, segala macam bentuk transaksi kini menggunakan kartu, baik dalam hal transportasi maupun transaksi dalam perbelanjaan.Pengetahuan seputar produk yang di gunakan apakah sudah seseuai dengan standar syariah, maka dewan syariah nasional hadir sebagai suatu lembaga yang berhak mengeluarkan Fatwa sebagai pedoman lembaga keuangan syariah untuk mengeluarkan produk yang sesuai dengan syariah.Penelitian ini dimaksud untuk mengkaji kesesuaian suatu FATWA DSN-MUI NO 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik. Disisi lain PT KAI Commuter Indonesia (KCI) juga nmenerbitkan dua buah kartu milik perusahaan PT KCI. Kartu tersebut berupa tiket harian berjaminan dan kartu multi trip. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif dengan pendekatan studi hukum normatif, dengan menggunakan Fatwa DSN-MUI no 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik sebagai landasan hukum

Diterbitkan

2021-10-12