Hukum Pembajakan Software Dalam Perspektif Islam
Kata Kunci:
Pembajakan, Software, kepemilikan, maqashid asy-syari'ah, hifdz al-mal (perlindungan terhadap harta), sariqah, ta'zir dan had.Abstrak
Di antara tujuan dari syariat Islam (maqashid asy-syari'ah) adalah menjaga dan
melindungi hak kepemilikan. Perlindungan ini meliputi larangan untuk menggunakan,
mengambil dan meminjam harta pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ketika
seseorang menggunakan, meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa adanya
izin maka ia telah melakukan tindakan sariqah (pencurian) dalam Islam. Definisi
pencurian sendiri adalah mengambil barang milik orang lain dari tempat
penyimpannya dengan sengaja tanpa seizin dari pemiliknya.
Pembajakan software (perangkat lunak), adalah penggandaan/pengcopian software
original/hasil bajakan tanpa adanya izin dari pemilik sah software tersebut. Hasil dari
penggandaan ini dipasarkan/dijual-belikan kepada masyarakat. Tujuan dari pembajak
adalah untuk mendapatkan keuntungan materi. Software-software hasil bajakan ini
dijual di bawah harga normal, sehingga konsumen merasa diuntungkan. Padahal jika
kita cermati, konsumen jelas dirugikan karena software yang dibelinya adalah hasil
bajakan yang tidak terjamin kualitasnya, selain itu garansi resmi juga tidak disediakan.
Pihak produsen juga dirugikan karena telah mengeluarkan dana untuk penelitian,
pembuatan hingga pemasaraan. Maka pembelian software bajakan adalah merupakan
bentuk kejahatan yang berakibat pada diskomunikasi antara konsumen dan produsen.
Sang Pembajak software mendapatkan keuntungan yang banyak tanpa bersusah payah
mencipta dan menghasilkan software tersebut. Selain itu pajak yang seharusnya ada
pada setiap transaksi terpangkas karena pembajakan ini. Maka pembajakan telah
merugikan produsen, negara dan konsumen.
Korelasi dengan hukum Islam adalah bahwa Islam melindungi setiap kepemilikan
yang didapatkan secara sah, kepemilikan ini bersifat mutlak sehingga pihak lain yang
akan meminjam, menggunakan atau menggandakan harus mendapatkan izin dari
pemiliknya yang sah. Maka jika ada pihak-pihak yang mengambil atau menggandakan
sebuah software tanpa adanya izin dari produsennya ia disamakan dengan bentuk
sariqah (pencurian) yaitu mengambil barang orang lain tanpa adanya izin. Hukuman
bagi para pencuri dalam Islam adalah dengan had jika harta curian tersebut telah
mencapai nishab atau hukuman ta'zir jika belum sampai nishabnya.