Analisis Gadai Perspektif Sistem Ekonomi Islam

Authors

  • Shaifurrahman Mahfudz IAI Tazkia

Keywords:

Rahn, Fiqh Islam, Hukum Islam, Islam Indonesia

Abstract

Manusia tidaklah selamanya berkecukupan harta, ada masa-masa dimana ia sangat
membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika melihat kenyataan
di masyakarat maka didapati banyak orang yang membutuhkan uang karena adanya
suatu keperluan mendesak. Gadai menjadi solusi bagi kebutuhan keuangan yang
mendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sayangnya praktek gadai di
masyarakat mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Islam, sehingga
dibutuhkan adanya teori dan praktek riba yang sesuai dengan syariah Islam.
Gadai dalam khazanah Islam disebut dengan rahn, ia adalah menggadaikan suatu
barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukannya. Karena sifatnya
adalah akad tabaru’ maka tidak boleh ada manfaat yang diambil oleh murtahin
(orang yang menerima gadai). Harta yang digadaikan sendiri adalah tetap menjadi
milik dari rahin (penggadai) sehingga tidak boleh digunakan tanpa adanya izin dari
pemiliknya. Murtahin diperbolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahin jika
harta gadaian tersebut membutuhkan pemeliharaan. Inti dari akad gadai dalam
Islam adalah saling tolong-menolong untuk meringankan beban orang lain.

Downloads

Published

2021-10-13